Agenda Libur 2025: 27 Hari Tanggal Merah untuk Perencanaan Anda

Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Libur tersebut tersebar di delapan bulan sepanjang tahun, sementara empat bulan (Februari, Juli, Oktober, dan November) tidak memiliki tanggal merah. Distribusi libur per bulan:

  • Januari (4 hari):
    • Libur Nasional: Tahun Baru Masehi (1/1), Isra Mikraj (27/1), Tahun Baru Imlek (29/1)
    • Cuti Bersama: Tahun Baru Imlek (28/1)
  • Maret (3 hari):
    • Libur Nasional: Nyepi (29/3), Idulfitri (31/3)
    • Cuti Bersama: Nyepi (28/3)
  • April (7 hari):
    • Libur Nasional: Idulfitri (1/4), Wafat Yesus (18/4), Paskah (20/4)
    • Cuti Bersama: Idulfitri (2-4/4, 7/4)
  • Mei (5 hari):
    • Libur Nasional: Hari Buruh (1/5), Waisak (12/5), Kenaikan Yesus (29/5)
    • Cuti Bersama: Waisak (13/5), Kenaikan Yesus (30/5)
  • Juni (5 hari):
    • Libur Nasional: Hari Pancasila (1/6), Iduladha (6/6), Tahun Baru Islam (27/6)
    • Cuti Bersama: Iduladha (9/6)
  • Agustus (1 hari):
    • Libur Nasional: Hari Kemerdekaan (17/8)
  • September (1 hari):
    • Libur Nasional: Maulid Nabi (5/9)
  • Desember (2 hari):
    • Libur Nasional: Natal (25/12)
    • Cuti Bersama: Natal (26/12)

Penetapan cuti bersama ini bertujuan memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga, dengan konsentrasi cuti terbanyak ada pada periode Idulfitri di bulan April. Masyarakat disarankan untuk merencanakan agenda dengan mempertimbangkan jadwal libur ini, terutama untuk perjalanan jauh dan kegiatan keluarga.

Berita Terkini