Polemik Kebijakan Baru LPG 3 Kg: Agen Kesulitan dengan Prosedur Pendataan KTP

Implementasi kebijakan baru dalam pendistribusian LPG 3 kg yang mulai diberlakukan awal Februari 2025 menuai tanggapan beragam dari para agen resmi. Kebingungan utama muncul terkait prosedur pengumpulan data KTP pembeli, seperti yang diungkapkan oleh Dwi, seorang agen di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Dwi mengungkapkan keresahannya mengenai ketidakjelasan mekanisme pengumpulan dan pengolahan data KTP pembeli. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membebani para agen yang memiliki keterbatasan sumber daya, tetapi juga berpotensi memunculkan celah penyalahgunaan. Ia mencontohkan bagaimana satu Kartu Keluarga yang memiliki empat anggota bisa melakukan pembelian berulang menggunakan KTP yang berbeda, berbeda dengan sistem Pertamina yang membatasi pembelian maksimal dua kali per KK dalam sebulan.

Senada dengan Dwi, Reni, agen resmi lainnya, mengekspresikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini pada masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa kewajiban menunjukkan KTP saat pembelian menambah kompleksitas proses distribusi dan potensial memberatkan konsumen dari kalangan ekonomi lemah.

Kebijakan baru yang dicanangkan Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pendistribusian subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Salah satu poin pentingnya adalah larangan bagi agen resmi Pertamina untuk menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Sebagai gantinya, para pengecer diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Meski bertujuan baik untuk memperbaiki sistem distribusi, implementasi kebijakan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait infrastruktur pendataan dan mekanisme pengawasan yang belum tersosialisasi dengan baik kepada para agen di lapangan.

Berita Terkini